TAPERA HADIR UNTUK MENJADI SOLUSI MASALAH 'PAPAN' DI INDONESIA
NUSANTARA- Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali ditegaskan sebagai solusi strategis untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menjelaskan pentingnya melanjutkan program Tapera dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Jumat (31/5/2024). Menurut Moeldoko, Tapera adalah wujud kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah mendasar masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan papan atau tempat tinggal.
Moeldoko menegaskan bahwa pelaksanaan program Tapera merupakan kewajiban konstitusional yang harus diemban oleh presiden. Tapera adalah kelanjutan dari program Bapertarum yang sebelumnya hanya ditujukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kini diperluas untuk mencakup pekerja mandiri dan swasta. Dasar hukum dari program ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Perluasan cakupan program Tapera ini dilakukan untuk mengatasi masalah backlog perumahan di Indonesia. Saat ini, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ada sekitar 9,9 juta masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah. Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan akan solusi perumahan yang efektif dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa tidak semua pekerja diwajibkan untuk ikut serta dalam program Tapera. Program ini hanya diwajibkan bagi pekerja yang memiliki penghasilan di atas upah minimum. Pekerja dengan pendapatan di bawah upah minimum tidak diwajibkan menjadi peserta Tapera.
"Kalau melihat substansi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, harus dipahami, tidak semua pekerja diwajibkan untuk menjadi peserta Tapera, hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah upah minimum tidak wajib menjadi pekerja Tapera ya," ujar Heru.
Dengan adanya Tapera, pemerintah berharap dapat memberikan solusi nyata terhadap masalah perumahan di Indonesia. Program ini diharapkan tidak hanya menyediakan akses perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi juga membantu mengurangi backlog perumahan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah. Melalui upaya bersama dan kebijakan yang tepat, diharapkan kebutuhan papan masyarakat Indonesia dapat terpenuhi dengan baik.A

Komentar
Posting Komentar